A. KONTITUSI INDONESIA
Untuk mengetahui konstitusi yang diterapkan di Indonesia, dapat kita
lihat dari berbagai ahli dalam mengkladifikasikannya. Para ahli
mengklasifikasikan konstitusi menjadi beberapa bentuk konstitusi.
Klasifikasi ini umumnya didasarkan pada sejumlah hal, pertama dilihat
dari dokumen tersebut dikodifikasikan atau tidak. Kedua, dilihat dari
prosedur peerubahan konstitusi; Ketiga, dilihat dari organisasi dan
struktur kekuasaan yang menggunakan konstitusi tersebut dalam
menjalankan kekuasaan.
C.F. Strong
Membagi konstitusi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Konstitusi bernaskah (codified constitution) serta konstitusi tidak bernaskah (non-codified constitution); dan
2. Konstitusi lentur (flexible constitution) dan konstitusi kaku (rigid constitution).
Strong menggunakan istilah documentary dan non-documentary constitution
sebab menurutnya pembedaan konstitusi menjadi konstitusi tertulis
(written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten
constitution) adalah suatu pembedaan yang keliru dan menyesatkan.
Kekeliruan tersebut diakibatkan oleh karena tak ada satupun konstitusi
di dunia yang seluruhnya tertulis, maupun sebaliknya tidak ada satupun
konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis. Bahkan Wheare menyatakan,
klasifikasi semacam ini written and unwritten constitution sebaiknya
dibuang saja. Pendapat ini diperkuat oleh Jan-Erik Lane, yang
mengatakan: “Tak ada satu pun negara yang hidup seratus persen sesuai
dengan dokumen-dokumen tertulisnya. Hukum adat memainkan peranan yang
besar dalam konstitusi setiap negara di dunia.
Namun, pada kenyataanya pengklasifikasian konatituai tertulis dan tidak
tertulis, menjadi sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan. Strong pun
mengakui adanya kategorisasi ini, khususnya untuk sebuah kebutuhan yang
lebih praktis. Tetapi, dia kembali menegaskan sesungguhnya konstitusi
tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi, sedangkan konstitusi
tidak tertulis ialah konstitusi yang tak terdokumentasi.
Sementara pada kategorisasi konstitusi menjadi konstitusi lentur
(flexible) dan konstitusi kaku (rigid), Strong menyandarkannya
klasifikasinya pada ada tidaknya prosedur khusus untuk mengubah
amandemen suatu konstitusi. Konstitusi yang dapat diubah atau
diamandemen tanpa menyaratkan adanya suatu prosedur khusus, Strong
menyebutnya sebagai konstitusi lentur flexibel constitution. Sebaliknya,
bilamana suatu konstitusi menyeratkan adanya prosedur khusus, jika akan
dilakukan perubahan maka konstitusi tersebut termasuk dalam kategori
konstitusi kaku rigid constitution.
K.C. Wheare
Melakukan klasifikasi konstitusi ke dalam enam kategori, yang lebih
terperinci bila dibandingkan dengan klasifikasi Strong. Menurut Wheare,
konstitusi terdiri dari:
1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis(written and unwritten constitution).
2. Konstitusi lentur dan kaku (flexible and rigid constitution).
3. Konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat tinggi (supreme and not supreme constitution).
4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution).
5. Konstitusi sistem presidensil dan konstitusi sistem parlementer
(presidential constitution and parliamentary constitution).
6. Konstitusi republik dan konstitusi kerajaan (republican constitution and monarchi constitution).
Pemilahan konstitusi menjadi derajat tinggi dan tidak tinggi (supreme
and not supreme constitution), disandarkan atas posisi, kedudukan
konstitusi tersebut terahadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Dilihat pula dari syarat pengubahannya, apakah berbeda ataukah sepadan
dengan cara mengubah peraturan perundang-undangan biasa. Sementara
pembedaan menjadi konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan federal and
unitary constitution, dilakukan berdasar pada bentuk negara di mana
konstitusi tersebut diterapakan. Selanjutnya, klasifikasi konstitusi
presidensial dan konstitusi parlementer presidential and parliamentary
constitution, dipilah dengan dasar perbedaan sistem pemerintahan dalam
negara tempat konstitusi tersebut dianut. Sedangkan kategorisasi
konstitusi republik dan konstitusi kerajaan, dipisahkan dengan melihat
siapa kepala negara dan pemegang kekuasaan tertinggi tempat konstitusi
tersebut diberlakukan.
Hans Kelsen
Mengategorisasikan konstitusi menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Konstitusi lentur dan konstitusi kaku—flexibel and rigid constitution.
2. Konstitusi republik dan konstitusi kerajaan—republican and monarchi constitution.
3. Konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi—democratie and otrocratie constitution.
Catatan Kelsen untuk klasifikasi konstitusi lentur dan kaku, kedua
klasifikasi ini berlaku baik bagi konstitusi tertulis maupun konstitusi
tidak tertulis. Perbedaannya hanya terletak pada, jika konstitusi
tertulis norma-normanya dibentuk oleh tindakan legislative, sedangkan
konstitusi tidak tertulis norma-normanya dibentuk oleh kebiasaan. Bahkan
terdapat pula konstitusi yang mempunyai karakter hukum undang-undang,
sekaligus berkarakter hukum kebiasaan. Lebih lanjut kelsen menjelaskan,
sekaku apapun sebuah konstitusi, hanya kaku terhadap hukum
undang-undang, bukan hukum kebiasaan. Artinya tidak ada kemungkinan
hukum dapat mencegah diubahnya suatu konstitusi dengan cara kebiasaan.
Mengenai pemilahan konstitusi menjadi konstitusi demokrasi dan
konstitusi otokrasi, Kelsen berangkat dari ide dasar tentang kebebasan
politik. Artinya klasifikasi konstitusi dilakukan dengan melihat dari
sejauh mana masyarakat turut serta dan terlibat dalam pembentukan
tatanan hukum. Suatu konstitusi dikatakan demokratis bilamana memberikan
ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan tatanan
hukum, kehendak yang dinyatakan dalam tatanan hukum negara identik
dengan kehendak dari para subjek tatanan hukum tersebut. Sedangkan
konstitusi otokrasi adalah konstitusi yang tidak menyertakan para subjek
hukum, warganegara dalam pembentukan tatanan hukum negara, dan
keselarasan antara tatanan hukum dengan kehendak para subjek hukum sama
kali tidak terjamin.
Dari pendapat beragam ahli tersebut, dapat dirangkum bahwa klasifikasi konstitusi meliputi:
1. Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah (codified constitution and non-codified constitution);
2. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (written and unwritten constitution);
3. Konstitusi lentur dan kaku (flexible and rigid constitution);
4. Konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat tinggi—(supreme and not supreme constitution);
5. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution);
6. Konstitusi sistem presidensil dan konstitusi sistem
parlementer—(presidential constitution and parliamentary
constitution);
7. Konstitusi republik dan konstitusi kerajaan (republican constitution and monarchi constitution);
8. Konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi—(democratie and otrocratie constitution).
Dengan klasifikasi tersebut, konstitusi Indonesia dapat
diklasifikasikan sebagai sebuah konstitusi yang terkodifikasi, tertulis,
cukup rigid, kaku karena memerlukan prosedur khusus jika akan dilakukan
amandemen, tidak seperti prosedur pembentukan undang-undang pada
umumnya, Pasal 37 UUD 1945 menyebutkan:
• Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan
dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh
sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
• Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan
secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk
diubah beserta alasannya.
• Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
• Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
• Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Selain itu UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi derajat tinggi,
karena berlaku sebagai hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi
dalam hirarki norma hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Bentuk
negara kesatuan yang dianut Indonesia menjadikan UUD 1945 termasuk ke
dalam konstitusi kesatuan, dalam sistem pemerintahan presidensial, yang
berbentuk republik dan menganut paham demokrasi.
B. DESKRIPSI SINGKAT PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa
reformasi adalah reformasi konstitusional. Reformasi konstitusi
dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD
1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan
mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya
good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi
manusia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah
satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002.
• Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah
perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan
memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga
legislatif.
• Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000.
Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi
masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan
perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan
ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
• Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan
tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang
asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan
antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
• Perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara
dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial,
dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan
materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan,
sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.
Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25
(12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya,
sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah
mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena
mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya
oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu
menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat
dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya
masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat
besar (concentration of power and responsibility upon the President)
menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun,
yaitu negara hukum yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Write komentarSilahkan tinggalkan komentar sobat dengan menggunakan opsi Name/URL. Mohon jangan komentar SPAM ya..! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda.
Blog ini blog DOFOLLOW