Senin, 29 Agustus 2016

Pemerintah tindak kebakaran hutan bukan karena desakan Singapura

loading...
Anggota militer Indonesia sedang memadamkan api akibat kebakaran lahan di Pampangan, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia, 13 September 2015. Foto oleh Tamy Utary/EPA

Anggota militer Indonesia sedang memadamkan api akibat kebakaran lahan di Pampangan, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia, 13 September 2015. Foto oleh Tamy Utary/EPA
"Semua pihak luar hendaknya menahan berkomentar yang tidak perlu dengan tetap melihat upaya-upaya yang telah dilakukan secara sistematis dan serius oleh pemerintah Indonesia."

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Abubakar menegaskan negara tidak tinggal diam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Saat ini, negara tengah melakukan upaya pemadaman di berbagai daerah yang tengah dilanda api.

"Negara tidak diam dan pemerintah terus bekerja tiada henti, dengan segala kekuatan yang ada," tulisnya melalui akun Twitter pribadinya pada Ahad, 28 Agustus 2016 lalu. Sejauh ini, KLHK bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Daerah, terus mengirimkan tim pemadam api; termasuk dengan helikopter.

Siti mengaku sadar kalau rakyat di daerah sudah sangat jenuh dengan asap yang mengganggu aktivitas mereka sehari-hari. Sejak 2015 lalu, beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan sempat tertutup asap dalam jangka waktu yang lama; bahkan berdampak pada timbulnya ISPA di anak-anak.

"Saya memantau asap cukup pekat saat ini menghampiri warga Duri, Dumai dan beberapa daerah di Riau," kata dia.

Laporan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan KLHK, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di area tersebut berada pada tingkat Sedang hingga Berbahaya.

ISPU dengan tingkat Berbahaya dapat merugikan kesehatan yang serius, sedangkan pada Sangat Tidak Sehat dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Begitu juga dengan ISPU level Tidak Sehat dapat merugikan pada manusia atau kelompok hewan yang sensitive atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Penegakan hukum

Saat ini, lanjut Siti, ada sekitar 30 perusahaan dikenakan sanksi administratif. Mereka terbukti terlibat membakar hutan maupun lahan. Selain dalam bentuk teguran keras, izin-izinnya juga akan dicabut sementara sampai keluar pencabutan izin secara permanen.

Selain itu hampir 10 perusahaan sedang menjalani proses tuntutan perdata. "Sedangkan tuntutan pidana menyesuaikan dengan penanganan oleh Polri," kata Siti.

Meski demikian, ia tak mendetailkan data dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan.

Politisi Partai Nasional Demokrat ini juga mengatakan kalau semua tindakan yang diambil tak dipengaruhi keluhan negara lain. Indonesia, lanjutnya, menganut prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian.

"Semua pihak luar hendaknya menahan berkomentar yang tidak perlu dengan tetap melihat upaya-upaya yang telah dilakukan secara sistematis dan serius oleh pemerintah Indonesia," kata dia. Bukti nyata bisa terlihat dari menurunnya titik api dan luasan sebaran asap, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Singapura berkali-kali menyampaikan keluhan lantaran asap dari kebakaran hutan memasuki wilayah mereka. Bahkan, ada panggilan terhadap 6 perusahaan, yang terancam denda US$100 ribu per hari kebakaran.

Terkait dengan penurunan angka titik api, data BNPB menyebut hotspot 2015 sebanyak 32.734 titik, sedangkan 1 Januari- 29 Agustus 2016 sebanyak 12.884 titik.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Silahkan tinggalkan komentar sobat dengan menggunakan opsi Name/URL. Mohon jangan komentar SPAM ya..! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda.
Blog ini blog DOFOLLOW